Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Suryanto • Selasa, 13 Januari 2026 | 15:28 WIB
BERLANJUT: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali digelar di Pengadilan Tipikor. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
BERLANJUT: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali digelar di Pengadilan Tipikor. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/1) sore.

Dalam perkara yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DP2CKTR) Kabupaten Sidoarjo itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, Ahmad Mudhlor Ali (via zoom), serta Kepala Dinas DP2CKTR, M Bachruni Aryawan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Win Hendrarso menjelaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan barang milik pemerintah daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat. Ia menyebut aset tersebut baru disahkan sebagai aset daerah pada tahun 2023, meskipun proses kerja sama pengelolaannya telah berlangsung jauh sebelumnya.

Win yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo pada periode 2005–2010 mengungkapkan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan rusunawa telah ditandatangani pada tahun 2006 dan diperbarui kembali pada 2010. Saat itu, Sulaksono yang kini menjadi salah satu terdakwa belum menjabat sebagai kepala dinas.

“Pernah ada penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan catatan tertentu. Karena ini hibah dari pemerintah pusat, maka harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Win dalam persidangan.

Ia mengaku lupa apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang secara khusus menetapkan Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah. Namun menurutnya, penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK, melainkan dapat melalui mekanisme pencatatan barang milik daerah sesuai peruntukannya.

Win juga menegaskan bahwa tanggung jawab teknis pengelolaan rusunawa berada pada DP2CKTR. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya permasalahan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Sementara itu, Bachruni yang mulai menjabat sebagai Kepala DP2CKTR pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada SK khusus yang mengatur pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Menurutnya, pengelolaan hanya berpedoman pada PKS yang dibuat pada tahun 2006 dan 2010.

“Dalam PKS lama tidak disebutkan secara rinci hak dan kewajiban DP2CKTR. Baru pada PKS tahun 2023 pengaturannya lebih jelas karena pengelolaan sudah ditarik ke pemerintah daerah,” jelas Bachruni.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 baru diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa Rusunawa Tambaksawah. Selain itu, Bachruni mengakui adanya pelanggaran berupa penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan rusunawa.

Dalam persidangan tersebut turut diungkap potensi pendapatan Rusunawa Tambaksawah. Berdasarkan perhitungan, penghasilan maksimal rusunawa tersebut mencapai Rp 783 juta per tahun. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 29 juta yang disebut telah dilunasi secara bertahap.

Jaksa juga menghadirkan saksi Nanang Budiarto, mantan Kepala UPTD Rusunawa. Ia menyatakan tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena telah ada PKS dengan pihak ketiga. Menurut Nanang, rusunawa lainnya dikelola oleh UPTD, sedangkan Rusunawa Tambaksawah baru sepenuhnya dikelola UPTD sejak tahun 2024. Ia mengaku baru mengetahui status Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah setelah terbit SK pada tahun 2018.

Untuk diketahui, empat mantan Kepala DP2CKTR terseret dalam kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Mereka didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa tersebut adalah Sulaksono (Kepala Dinas periode 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Pelaksana Tugas tahun 2022). (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#mantan #Rusunawa #korupsi #Sidang #Bupati