Mantan Napi Maju Pilkades Sidoarjo, Ini Jawaban Dinas PMD

RADAR SIDOARJO - Polemik menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo kian menghangat. Setelah sebelumnya muncul persoalan perangkat desa aktif yang maju sebagai calon kepala desa (cakades), kini perhatian publik tertuju pada sejumlah mantan narapidana yang ikut bertarung dalam kontestasi Pilkades 2026.
Meski menuai sorotan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan mantan narapidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menegaskan, pencalonan mantan narapidana diperbolehkan karena telah diatur dalam regulasi Pilkades.
“Boleh. Dalam aturan Pilkades memang diperbolehkan, asalkan syarat-syarat dari pengadilan sudah dipenuhi,” kata Probo Agus Sunarno kepada Radar Sidoarjo, Jumat (8/5).
Menurut Probo, para bakal calon kepala desa yang berstatus mantan narapidana telah melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari pengadilan maupun instansi terkait yang menyatakan telah selesai menjalani masa pidana.
“Secara administrasi mereka sudah mengantongi surat keterangan dari pengadilan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah mantan narapidana yang maju pada Pilkades serentak 2026, Probo tidak menyebut angka pasti. Namun, ia memastikan jumlahnya tidak banyak dan tersebar di beberapa desa.
“Ada beberapa desa,” ucapnya.
Ketika kembali ditanya apakah jumlahnya mencapai 10 desa, Probo langsung membantah.
“Tidak sampai, tidak sampai,” tegasnya.



