Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat

D
Penulis: Diky Putra Sansiri❯
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu keluar dari lapas pada 20 Agustus 2026.

Advertisement

Kabar tersebut mencuat setelah Gus Muhdlor kembali aktif di akun Instagram pribadinya. Pada Kamis (17/9), ia mengunggah aktivitas memancing di tengah laut dan menunjukkan hasil tangkapan ikan dalam unggahan tersebut.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat.

Advertisement

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/9).

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan PB setelah menjalani dua pertiga masa pidananya. Selama menjalani masa hukuman, dia juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Sohibur menerangkan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

Selain itu, warga binaan harus memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

KONI Sidoarjo Dituntut Berbenah, Bupati Subandi: Jangan Kecewakan Atlet

KONI Sidoarjo Dituntut Berbenah, Bupati Subandi: Jangan Kecewakan Atlet

Bupati Sidoarjo Subandi meminta kepengurusan baru KONI Kabupaten Sidoarjo tidak mengulang polemik kepengurusan sebelumnya.

Bupati Subandi Gaspol Benahi Banjir dan Infrastruktur Tanggulangin-Candi Sidoarjo

Bupati Subandi Gaspol Benahi Banjir dan Infrastruktur Tanggulangin-Candi Sidoarjo

Persoalan banjir hingga jalan rusak di sejumlah desa Kecamatan Tanggulangin dan Candi menjadi perhatian serius Bupati Sidoarjo Subandi.

Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas MBG, SPPG Bakal Diawasi dari Dapur hingga Pengiriman

Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas MBG, SPPG Bakal Diawasi dari Dapur hingga Pengiriman

Pemkab Sidoarjo tak mau kecolongan lagi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasca ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, diduga mengalami keracunan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer