
RADAR SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu keluar dari lapas pada 20 Agustus 2026.
Kabar tersebut mencuat setelah Gus Muhdlor kembali aktif di akun Instagram pribadinya. Pada Kamis (17/9), ia mengunggah aktivitas memancing di tengah laut dan menunjukkan hasil tangkapan ikan dalam unggahan tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat.
“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/9).
Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan PB setelah menjalani dua pertiga masa pidananya. Selama menjalani masa hukuman, dia juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.
“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.
Sohibur menerangkan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.
Selain itu, warga binaan harus memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.



