
RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo didorong memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pengawasan dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum yang semakin ketat menjadi pengingat agar seluruh kebijakan dan program daerah dijalankan sesuai regulasi.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, saat mewakili Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) tentang penguatan penyelenggaraan otonomi daerah dan pengelolaan keuangan daerah di Pendapa Delta Wibawa, Rabu (5/8).
Fenny menegaskan, berbagai masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjadi perhatian serius seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, seluruh proses pemerintahan wajib berjalan sesuai aturan agar tercipta pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.
"Sudah saatnya kita berubah. Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk kembali on the right track, bekerja sesuai regulasi, memperkuat integritas, dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama," tegasnya.
Baca Juga: Kemarau, Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai, Saluran Kedunguling Jadi Prioritas Tiga Bulan
Perempuan berusia 58 tahun itu mengungkapkan, sehari sebelumnya dirinya bersama Bupati Sidoarjo Subandi dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengikuti pembahasan intensif bersama pemerintah pusat.
Seluruh rangkaian diskusi tersebut berfokus pada upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
"Kemarin kami bersama Bapak Bupati dan Inspektur mengikuti rangkaian pembahasan sejak pagi hingga malam. Tujuannya satu, bagaimana Sidoarjo ke depan bisa lebih baik dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu mulai hari ini kita harus benar-benar berubah. Perbaikan tidak bisa lagi ditunda dan tidak bisa ditawar," ujarnya.
Fenny juga meminta seluruh OPD memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan kepada para narasumber dari Kemendagri. Dengan begitu, solusi yang diperoleh tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.



