
RADAR SIDOARJO - Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas. Perhatian publik kini tertuju pada enam mantan narapidana yang ikut maju dalam perebutan kursi kepala desa.
Enam desa yang menjadi sorotan tersebut yakni Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Desa Medaeng dan Tambaksawah Kecamatan Waru, Desa Suko Kecamatan Sukodono, Desa Kletek Kecamatan Taman, serta Desa Klantingsari Kecamatan Tarik.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, membenarkan adanya mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkades 2026.
Menurut Hernita, seluruh bakal calon tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
“Sudah mendapatkan surat pengantar juga dari pengadilan, Pak. Sesuai dengan persyaratan administrasi yang ada di dalam Perda maupun Pergub,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen administrasi diserahkan langsung kepada panitia Pilkades di tingkat desa saat proses pendaftaran berlangsung.
“Menyerahkan berkasnya pada saat pendaftaran ke panitia Pilkades, panitia desa,” jelasnya.
Hernita menegaskan, PMD tidak memiliki kewenangan melarang seseorang maju sebagai calon kepala desa selama yang bersangkutan mampu memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan administrasi teknis yang dipersyaratkan dalam ketentuan, itu kita tidak bisa untuk melarang,” tegasnya.
Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi, lanjut Hernita, yakni adanya surat keterangan dari pengadilan terkait status pidana calon tersebut.



