Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Baru Kurir SS, Gunakan Potongan Sedotan untuk Meranjau

Guntur Irianto • Jumat, 7 Maret 2025 | 17:45 WIB
DIAMANKAN : Barang bukti 34 poket SS dan sedotan plastik yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari tersangka. (IST/RADAR SIDOARJO)
DIAMANKAN : Barang bukti 34 poket SS dan sedotan plastik yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari tersangka. (IST/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Sedotan plastik dibuang di pinggir jalan sudah biasa. Ini dimanfaatkan kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) berinisial MNS, 28, untuk meranjau sabu. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus kurir tersebut dengan barang bukti 34 poket sabu yang belum sempat dijual.

Tersangka digerebek di tempatnya bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik Jalan Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menemukan sedotan plastik dan 34 poket SS dalam tasnya dengan berat kotor 10,84 gram.

"Tersangka kami gerebek saat berada di pos satpam tempatnya bekerja. Kami temukan SS tersebut dalam tasnya," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Jumat (7/3).

Ia mengungkapkan, 34 poket tersebut ditemukan dalam tempat berbeda. Ada yang disimpan dalam kotak hitam, bekas bungkus permen, minuman berenergi, hingga snack. Ada pula yang dalam keadaan dilaksanakan hitam.

Tersangka yang diketahui warga Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ini mengaku mendapat SS dari kakaknya. Ia berbisnis sabu dengan kakaknya MI yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka yang bekerja sebagai satpam pabrik ini diminta untuk mengirim sabu atau kurir oleh kakaknya. Ia mendapat sabu dengan cara dikirim langsung ke tempat kerjanya. 

"Ia awal mendapat 27 poket sabu. Kemudian kakaknya datang lagi dan diberi tujuh poket. Ia diminta meranjau ke lokasi sesuai perintah kakaknya," tuturnya.

Tersangka mengaku pada polisi mendapat upah Rp 100 ribu setiap kali meranjau. Lokasi ranjauan ditentukan kakaknya. Setelah meranjau Ia baru mendapat upah. Tersangka mengaku tidak tahu siapa pembelinya.

Bahkan, sang kakak juga sudah membekalinya potongan sedotan yang berhasil disita saat penggerebekan. Sebanyak 25 sedotan plastik disita oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. 

"Kami amankan 34 poket SS dan 25 potongan sedotan plastik untuk meranjau sabu tersebut. Anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka sebelum mengedarkan sabu ini," terangnya. (gun)

Editor : Guntur Irianto
#SS #Satresnarkoba #sedotan #Narkoba #Ngingas #satpam #ranjau #Pengedar #Kurir #Kemangsen #Polresta #Sabu-Sabu