Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Ayah Kandung di Wonoayu Sidoarjo Rudapaksa Anak

S
Penulis: Suryanto❯
DITANGKAP: Polisi saat menunjukkan sejumlah alat bukti.  
DITANGKAP: Polisi saat menunjukkan sejumlah alat bukti.  

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonoayu. Seorang pria berinisial SP (58) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka.

Advertisement

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menetapkan seorang pria berinisial SP sebagai tersangka,” ujar Zainur Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar.

Advertisement

Menurut Zainur Rofiq, tersangka adalah ayah kandung korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Selain memproses hukum tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

“Korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan perkara berlangsung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 418 KUHP. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Dongkrak UMKM Bengkel, Bupati Sidoarjo Siapkan Event Komunitas Motor Dua Kali Setahun

Dongkrak UMKM Bengkel, Bupati Sidoarjo Siapkan Event Komunitas Motor Dua Kali Setahun

Kesuksesan gelaran komunitas pecinta motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol 1 membawa dampak positif bagi pelaku usaha bengkel di Kabupaten Sidoarjo.

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Sidoarjo Ajak Generasi Muda Lawan Intoleransi dan Radikalisme

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Sidoarjo Ajak Generasi Muda Lawan Intoleransi dan Radikalisme

Semangat kebangsaan mewarnai peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar di Alun-alun Sidoarjo, Senin (1/6).

Bupati Sidoarjo Bedah Empat Rumah Tak Layak di Pabean Sedati, Siap Direhab Juni

Bupati Sidoarjo Bedah Empat Rumah Tak Layak di Pabean Sedati, Siap Direhab Juni

Kondisi memprihatinkan empat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, menjadi perhatian serius Bupati Sidoarjo Subandi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer