Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Kandung di Sidoarjo Rudapaksa Anak hingga Hamil 

S
Penulis: Suryanto❯
UNGKAP: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 
UNGKAP: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Satres PPA Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.

Seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Advertisement

Aksi bejat yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman ini berlangsung dalam kurun waktu Maret 2025 hingga April 2026, hingga mengakibatkan korban kini tengah berbadan dua.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi rumah kos yang sempit, di mana pelaku dan korban tidur dalam satu kamar yang sama.

Advertisement

"Tersangka AS mengaku kerap timbul hawa nafsu saat melihat anak kandungnya berganti pakaian setelah mandi. Puncaknya pada akhir Desember 2025, saat melihat korban tertidur dengan pakaian yang sedikit terbuka, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan persetubuhan ini diakui tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan," ujar Kombes Pol Christian Tobing. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya mengenai kondisi kehamilan dan penderitaan yang ia alami. "Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan cek TKP. Di lokasi tersebut, petugas mendapati keberadaan terlapor dan langsung melakukan interogasi. Tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti berupa sejumlah pakaian korban," tambah Christian Tobing.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 Ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait penyesuaian pidana.

Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa karena status tersangka merupakan orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya akan diperberat secara signifikan. "Kami menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru. Mengingat korban adalah anak kandung sendiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, atau pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami berkomitmen memberikan tindakan hukum paling tegas tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat," tutup Kombes Pol Christian Tobing. (sur/vga)

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Banjari SMK YPM 1 Taman Hibur Pengunjung, Lantunan Shalawat Semarakkan Hari Santri di GOR Sidoarjo

Banjari SMK YPM 1 Taman Hibur Pengunjung, Lantunan Shalawat Semarakkan Hari Santri di GOR Sidoarjo

Lantunan shalawat menggema di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Minggu (25/10) pagi. Penampilan grup banjari SMK YPM (Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif) 1 Taman, Sidoarjo, sukses menghadirkan suasana religius dalam gelaran

Kebakaran Pabrik Tas di Taman Sidoarjo, 40 APAR Tak Mampu Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Tas di Taman Sidoarjo, 40 APAR Tak Mampu Jinakkan Api

Kebakaran melanda gudang mesin printing di PT Catur Sejahtera, pabrik tas berbahan spunbond di Jalan Satria 2, Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Senin (26/10) siang.

Tiang PJU Roboh Disenggol Trailer di Taman Sidoarjo

Tiang PJU Roboh Disenggol Trailer di Taman Sidoarjo

Tiang penerangan jalan umum (PJU) roboh di Jalan Raya Taman, tepatnya di kawasan Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (16/10). Tiang tersebut diduga tersenggol bagian belakang truk trailer pengangkut kontainer

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer