
RADAR SIDOARJO - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan.
Penetapan pagu peserta didik dan jumlah rombongan belajar (rombel) dinilai menjadi titik krusial yang berpotensi membuka celah praktik titipan maupun intervensi pihak luar jika tidak dilakukan secara transparan sejak awal.
Kekhawatiran tersebut mengemuka setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menunjukkan indeks tata kelola pendidikan Kabupaten Sidoarjo berada di angka 60,62 atau masih di bawah rata-rata nasional.
Temuan itu dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, khususnya dalam tata kelola penerimaan siswa baru.
Pengamat Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, menegaskan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB harus dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki sistem yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai celah penyimpangan.
Baca Juga: 11 SMP Swasta di Sidoarjo Gabung SPMB Online, Siswa Bisa Pilih Negeri dan Swasta Sekaligus
“Hasil survei ini harus menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Angka 60,62 dan posisi di bawah rata-rata nasional merupakan sinyal kuat bahwa masih ada persoalan dalam tata kelola pendidikan kita,” tegas Badruzzaman.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan langkah-langkah rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. Dibutuhkan upaya perbaikan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Ini tidak bisa lagi direspons dengan rutinitas biasa. Perlu ada perbaikan yang serius dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat,” ujarnya.
Badruzzaman secara khusus menyoroti pelaksanaan SPMB tingkat SMP Negeri yang hampir setiap tahun memunculkan polemik, terutama terkait penetapan kuota peserta didik dan jumlah rombel.
“Masalah krusial yang hampir selalu muncul adalah penetapan pagu peserta didik dan jumlah rombongan belajar. Di sinilah transparansi diuji. Jika penentuan pagu dan rombel tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, maka ruang untuk praktik titip-menitip maupun intervensi pihak luar akan semakin terbuka,” katanya.



