SIDOARJO - Upaya untuk membasmi peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Selama lima bulan, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan dari 110 kasus yang berhasil diungkap. Penangkapan ini dimulai sejak Oktober 2024 -Februari 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita sabu-sabu (SS) sebanyak 2,329 kilogram, ganja 1,06 gram, 286 butir pil ekstasi, dan 4.215 butir pil LL dari pengedar di Sidoarjo maupun wilayah lain.
"Kami amankan tersangka dan barang bukti tersebut dari pengedar, bandar, pembeli bahkan kurir narkoba di Sidoarjo dan sekitarnya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (24/2).
Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diamankan tersebut menyelamatkan 61 ribu jiwa manusia karena narkoba. Sementara secara nilai ekonomisnya mencapai Rp 10,9 miliar.
Pihaknya mengatakan, selama ini peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo ini memiliki modus masing-masing. Bahkan bisa dibilang bervariasi.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui segera melaporkan, kami juga akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo," ungkapnya.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap yaitu penangkapan jaringan mulai dari bandar hingga pembeli sabu. Empat tersangka diamankan dengan barang bukti 1,530 kilogram SS dan 240 butir pil ekstasi.
Dalam penangkapan ini, awalnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap tersangka AC. Saat itu, polisi menangkap tersangka AC, 34, warga Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo Saat dinterogasj diketahui jika ia diminta bandar R untuk mengirim narkoba ke M.
Diketahui, jika M, 25, warga Sedati Gede, Sidoarjo. "Kami temukan microtube dari AC. Pengakuannya microtube tersebut digunakan untuk wadah narkoba. Ia hendak memberikan ke M," jelasnya.
Saat menginterogasi AC dan M, ternyata ada pesan WhatsApp (WA) masuk. Pesan tersebut drainase tersangka DSB, 28, warga Desa Betro, Sedati. Ternyata ia hendak ke kos M. Saat D datang, polisi menyergap dan mengamankan 1,5 kilogram SS dan 240 butir pil LL.
Tidak berhenti sampai disitu saja, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan istri siri R (DPO) berinisial NNA, 25. warga Jombang. "Mereka jaringan peredaran narkoba jenis SS dan ekstasi. NNA ini bertugas mencarikan sim card luar negeri maupun dalam negeri untuk AC," ujarnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto