Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

PAD Meningkat dan Pengawasan Keuangan Kuat, Kwangsan Sedati Sidoarjo Mantapkan Predikat Desa Antikorupsi

M Saiful Rohman • Jumat, 14 November 2025 | 22:31 WIB

 

EVALUASI: Tim evaluator Provinsi Jawa Timur melakukan pemaparan hasil observasi program Desa Anti Korupsi 2025 di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
EVALUASI: Tim evaluator Provinsi Jawa Timur melakukan pemaparan hasil observasi program Desa Anti Korupsi 2025 di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
 

RADAR SIDOARJO - Tim evaluator Provinsi Jawa Timur turun ke Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati untuk melakukan observasi program perluasan Desa Anti Korupsi 2025, Jumat (14/11). Penilaian difokuskan pada tata kelola dan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Tim evaluator dari Inspektorat Jawa Timur, Muhammad Bahrul Huda mengatakan, pihaknya fokus menilai dari indikator kedua dan kelima yang berkaitan dengan pengawasan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek penting karena menggambarkan sejauh mana desa menindaklanjuti hasil-hasil evaluasi.

"Ada satu indikator dalam penilaian dokumen yang sebelumnya masih kurang, yakni pemenuhan berita acara tindak lanjut hasil pengawasan, namun setelah kami cek, dokumen tersebut ternyata ada meski dengan bentuk yang berbeda," ucapnya saat ditemui Radar Sidoarjo.

Dia menjelaskan, perangkat desa menindaklanjuti hasil pengawasan dengan dua pola, yaitu mengonsultasikan temuan Inspektorat Kabupaten (ITKAB) dan memperbaiki langsung catatan-catatan yang diberikan. Pola itu dilakukan karena pengawasan teknis di wilayah tersebut berada di bawah ITKAB.

Bahrul mencontohkan salah satu perbaikan terkait penarikan PPh yang sebelumnya hanya dikenakan untuk transaksi di atas Rp 2 juta. Setelah mendapat arahan Inspektorat Kabupaten bahwa transaksi di bawah Rp 2 juta juga wajib PPh, bendahara desa langsung menyesuaikannya.

“Setelah keluar hasil pengawasan dari ITKAB kami terapkan di sini, jadi berapa pun nominal transaksinya, kami kenakan sebagai sewa,” ungkapnya menirukan keterangan perangkat desa.

Dia menambahkan, sejumlah belanja yang tidak diperbolehkan juga sudah dihapus dari rencana anggaran tahun 2026. Catatan lain yang masih belum jelas turut dikonsultasikan kembali ke ITKAB.

Dengan tindak lanjut tersebut, level pengawasan Desa Kwangsan dinaikkan menjadi level lima. "Level ini  merupakan tingkatan yang tertinggi dalam indikator pengawasan," ujarnya.

Kepala Desa Kwangsan, Sutrisno mengaku bangga, karena desa yang ia pimpin terpilih sebagai desa dengan pengelolaan keuangan dan administrasi APBDes terbaik. Baginya, predikat Desa Anti Korupsi menjadi bukti dukungan kuat dari masyarakat.

 

“Alhamdulillah desa Kwangsan saat ini mendapat nilai terbaik se Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Menurutnya, seluruh warganya mendukung penuh penguatan desa antikorupsi. Karena, korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat.

"Jabatan kepala desa, saya niatkan sebagai ibadah untuk memperbaiki desa," katanya.

Sutrisno menyebut, peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melonjak signifikan semenjak ia pimpin pada 2021. PAD yang sebelumnya hanya Rp 45 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp 485 juta.

"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan doa yang turut mendorong perbaikan desa," katanya.

"Saya mempersilakan masyarakat memberikan kritik yang bersifat membangun, itu perlu untuk memperbaiki pelayanan desa menjadi lebih baik," pungkasnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Anti Korupsi #PAD #predikat #keuangan #Sedati #Desa #inspektorat