RADAR SIDOARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian brankas di garasi bus DPW Purnama, Kecamatan Buduran. Pelakunya ternyata karyawan sendiri, seorang kernet bus berinisial YH (34), yang sempat melarikan diri ke Lamongan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofiq, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (14/1) malam. Saat itu, YH datang ke garasi seperti biasa dan berkumpul bersama rekan-rekannya. Situasi berubah ketika mereka menggelar pesta minuman keras.
Di tengah suasana yang lengah, YH diam-diam mengambil kunci ruang administrasi yang berada di dekat tas salah satu rekan kerja pemegang kunci. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia membuka ruang administrasi dan mengeluarkan dua brankas berwarna biru dari dalam lemari.
“Pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak dicurigai. Setelah itu, brankas dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Rofiq.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menyadari dua brankas hilang dan segera melaporkannya ke polisi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada YH. Pada Jumat (30/1), polisi mengepung rumah kos milik kerabat pelaku di Desa Kandang Semakon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu kunci pas, kunci T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, YH mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.
“Tersangka mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan anak,” tambah AKBP Rofiq.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V yang dalam KUHP baru bernilai maksimal hingga Rp500 juta.
Kini, kernet bus asal Sukodono tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista