Hiburan Malam di Exit Tol HK Jabon Sidoarjo Semakin Marak, Ini Solusi dari Pemkab

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kecamatan Jabon bersama unsur Forkopimka dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Exit Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (9/5) malam.
Rapat yang berlangsung di Aula Kecamatan Jabon itu dihadiri sekitar 50 peserta. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, DPMPTSP, TNI-Polri, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha warung kopi, karaoke, dan angkringan di kawasan Exit Tol HK.
Camat Jabon, Abdul Rokhim, mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas sejumlah tempat usaha yang dinilai menimbulkan keresahan.
“Beberapa waktu terakhir kami menerima banyak masukan dan teguran dari masyarakat maupun tokoh agama terkait keberadaan usaha hiburan malam di kawasan Exit Tol HK. Karena itu perlu ada langkah bersama agar situasi tetap kondusif dan tertib,” ujarnya.
Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang di Eks Tol HK Jabon, Satpol PP Sidoarjo Amankan 10 Pemandu Lagu
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan pihaknya telah beberapa kali menerima aduan masyarakat dan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas usaha hiburan malam di Jabon. Satpol PP juga sudah beberapa kali turun melakukan operasi penertiban sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut,” katanya.
Menurut Novianto, seluruh aktivitas usaha hiburan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perizinan Kepariwisataan.
“Kami tidak melakukan penertiban secara semena-mena. Semua ada dasar hukumnya. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi mekanisme perizinan sesuai aturan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari kepala daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah ketidaksinkronan antara perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait kesesuaian zonasi dan norma sosial masyarakat setempat.
Karena itu, pihaknya mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan Forkopimka, kecamatan, dan instansi perizinan untuk memetakan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan yang masih belum lengkap secara administratif.



