Bangunan Liar di Frontage Road Gedangan Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

RADAR SIDOARJO - Penertiban bangunan liar di sepanjang Frontage Road (FR) Sidoarjo terus berlanjut. Setelah membongkar delapan bangunan liar (bangli) di segmen Waru pekan lalu, Satpol PP Sidoarjo kini menyasar segmen Gedangan.
Sebanyak 15 bangunan yang mayoritas digunakan sebagai warung kopi (warkop) dan tempat usaha lainnya dibongkar pada Rabu (21/10) pagi.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan di sepanjang frontage road, memperlancar arus lalu lintas, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dirancang untuk mengurai kemacetan di Jalan A Yani.
Sebanyak 300 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI diterjunkan untuk mendukung proses pembongkaran sekaligus memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, penertiban menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sisi barat frontage road.
Menurut dia, keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan. Terlebih, aktivitas jual beli kerap menimbulkan kebutuhan parkir yang dapat meluber hingga badan jalan.
"Frontage ini dibangun pemerintah untuk mengurai kemacetan di Jalan A. Yani. Karena itu, kami melakukan penertiban agar lalu lintas lebih lancar dan menghindari kecelakaan akibat penggunaan jalan yang tidak semestinya," ujarnya.
Selain mendukung kelancaran lalu lintas, penertiban dilakukan untuk memperbaiki estetika kawasan. Keberadaan bangunan yang tidak tertata dinilai membuat lingkungan di sepanjang frontage road terkesan kumuh.
Yany menegaskan, pembongkaran tidak berhenti di segmen Gedangan. Setelah penertiban di Waru dan Gedangan, Satpol PP berencana melanjutkan kegiatan serupa ke segmen Buduran sekitar dua pekan mendatang.
Namun, tidak seluruh bangunan di sepanjang frontage road langsung dibongkar. Penertiban diprioritaskan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI maupun pemerintah daerah.



