Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Remisi Khusus Natal, 49 Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Terima Pengurangan Masa Pidana

Suryanto • Kamis, 25 Desember 2025 | 23:54 WIB
PEMBINAAN: Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
PEMBINAAN: Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

RADAR SIDOARJO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Protestan dan Katolik. Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya tercatat sebanyak 1.548 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 64 warga binaan beragama Protestan dan Katolik mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Natal. Setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif, sebanyak 49 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal.

“Proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami memastikan hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang dapat menerima remisi,” ujar Sohibur Rachman.

Besaran remisi yang diberikan kepada 49 warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan masa pidana serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tambahnya.

Sementara itu, sebanyak 15 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain masih tercatat dalam Register F (hukuman disiplin), menjalani pidana mati, pidana seumur hidup, serta sedang menjalani pidana BIIIS/Subsider.

Kalapas Kelas I Surabaya menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan merupakan hak bersyarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan serta partisipasi aktif dalam pembinaan sangat menentukan,” tegasnya.

Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas I Surabaya berlangsung tertib, aman, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta mempersiapkan diri dalam proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Natal #Porong #Remisi #pidana #Lapas