Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Rutan Medaeng Waru Sidoarjo Pindahkan Narapidana ke Ambon, Ini Kasusnya

Diky Putra Sansiri • Jumat, 9 Mei 2025 | 03:00 WIB
PENYIDIKAN LANJUTAN: Seorang narapidana dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Ambon.
PENYIDIKAN LANJUTAN: Seorang narapidana dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Ambon.

RADAR SIDOARJO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, memindahkan seorang narapidana berinisial HS, 64, ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung kelanjutan penyidikan dalam perkara pidana penipuan yang menjerat HS, yang dikenakan Pasal 378 KUHP.

Meskipun telah berstatus sebagai narapidana, pemindahan ini dilakukan atas permintaan penyidik karena proses hukum terhadap HS masih berlanjut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Pemindahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung terhadap yang bersangkutan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, demi mendukung kelancaran proses hukum,” ujar Tomi, Kamis (8/5).

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Mohammad Ibnu Fajar, seorang petugas pemasyarakatan, dan didampingi oleh aparat kepolisian.

Tomi juga memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan aspek keamanan dalam pemindahan ini telah dilakukan sesuai standar operasional Ditjenpas di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pemindahan dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ini juga menjadi bukti sinergi antara kami dan aparat penegak hukum lainnya, dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dan efektif,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menangani narapidana yang masih terlibat dalam proses hukum lanjutan. Menurutnya, pemindahan antarwilayah adalah bagian dari kebijakan pemasyarakatan, terutama dalam rangka pengembangan kasus, menjaga keamanan, dan memenuhi kebutuhan administratif.

“Kami selalu mendukung penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan transparansi,” pungkas Tomi. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#ambon #Narapidana #pindah #Rutan #Medaeng