SIDOARJO - Bawaslu Sidoarjo bersama Satpol PP dan polisi tertibkan baliho kampanye yang terpasang di pohon.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon terbut dinilai melanggar peraturan kampanye.
Terdapat kurang lebih 50 petugas diterjunkan untuk menertibkan baliho calon legislatif (caleg) di sepanjang Jalan Pahlawan, Selasa (8/1) malam.
Selebihnya di Taman Pinang, Jalan Gajah Mada dan Alun-alun Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah mengidentifikasi terlebih dahulu mana saja APK yang melanggar peraturan.
Serta melakukan pemberitahuan pada KPU Sidoarjo yang diteruskan ke partai politik yang bersangkutan.
"Dari peringatan itu sudah kami beri jeda tiga hari," ucapnya.
Agung menegaskan, jika saja terdapat pihak yang melakukan pemasangan kembali di area yang sudah ditertibkan, pihaknya tidak segan untuk tetap menertibkan.
"Tetap, kita akan secara reguler, periodik, setiap minggu akan kita tertibkan terus," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan konsolidasi dengan pihak partai. Agar menata ulang kembali APK. Khususnya baliho yang dipaku di pohon yang terlampau banyak.
Terkait dengan penertiban di 18 kecamatan lain di Sidoarjo, akan dilaksanakan selepas penertiban hari itu.
Karena pihaknya masih melakukan identifkasi terhadap APK yang melanggar tata tertib.
Baliho yang diamankan akan disimpan di gudang Satpol PP. Kendati demikian caleg masih dapat mengambil baliho yang diamankan.
Tapi jika kembali dipasang tidak sesuai aturan maka akan dimusnahkan.
“Kita kasih ruang untuk sementara ini jika mau kembali diambil, tapi ketika pemasangannya melanggar lagi kita akan musnahkan,” ujarnya.
Pada, Jumat (12/1) nanti Bawaslu Sidoarjo juga akan kembali melakukan penertiban serentak ke seluruh wilayah. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista