Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda

Diky Putra Sansiri • Kamis, 11 Juni 2026 | 17:37 WIB
Kantor Balai Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
Kantor Balai Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, belum berakhir meski proses pemungutan suara telah usai.

Sengketa mencuat setelah calon kepala desa nomor urut 1, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), diduga tidak mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: Viral Dugaan Money Politic di Pilkades Pabean Sedati Sidoarjo, Ini Kata Bupati Subandi

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Melalui rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (10/6), Pemkab menerima aduan dari calon kepala desa Suparlan beserta tim kuasa hukumnya dan berjanji menindaklanjuti dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Kuasa hukum Suparlan, Hasan Sodikin, menegaskan pihaknya meminta agar pengesahan maupun pelantikan calon kepala desa terpilih ditunda sampai persoalan hukum tersebut mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Viral Dugaan Politik Uang di Pilkades Pabean Sedati Sidoarjo, Ini Kronologinya

“Pada prinsipnya, kami meminta agar tidak dilakukan pengesahan dan pelantikan terhadap calon nomor urut 1 hingga permasalahan ini selesai dan memperoleh kepastian hasil,” tegas Hasan, Kamis (11/6).

Menurut Hasan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Bupati Sidoarjo sejak 1 Juni 2026 terkait keberatan atas pelaksanaan Pilkades Balongdowo yang berlangsung pada 24 Mei 2026.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pilkades Serentak 2026, 1.140 Personel Disebar ke 80 Desa

Ia mengapresiasi respons Pemkab Sidoarjo yang kemudian mengundang pihaknya dalam forum audiensi untuk mendengarkan keberatan yang disampaikan.

“Alhamdulillah kami mendapatkan respons yang baik dari Sekda Pemkab Sidoarjo. Dilakukan rapat dengar pendapat dan seluruh pengaduan kami telah dicatat dalam berita acara,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Mantan Napi Maju Pilkades Sidoarjo

Meski demikian, Hasan mengakui belum ada keputusan konkret yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pemkab baru sebatas menerima laporan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan.

“Kalau hasil rapat hari ini, pemerintah kabupaten baru sebatas menerima aduan dari kami. Sudah dibuatkan berita acara dan seluruh pengaduan kami telah dicatat,” katanya.

Sementara itu, Calon Kepala Desa Balongdowo, Suparlan, menegaskan bahwa keberatan yang diajukannya bukan terkait hasil perolehan suara maupun proses penghitungan suara.

“Saya tidak menuntut masalah yang lain. Dengan penghitungan dan penolakan suara saya tidak menuntut hal tersebut. Yang kami persoalkan hanya panitia terkait masalah regulasi PP. Memang begitu aturannya. Saya menuntut berdasarkan adanya pelanggaran terhadap PP tersebut,” kata Suparlan.

Ia juga menyoroti sikap panitia yang dinilainya tidak memperlakukan seluruh calon secara setara selama tahapan Pilkades berlangsung. Saat ini, Suparlan memilih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Sidoarjo sembari mencermati perkembangan yang ada.

“Saya menunggu ada pertemuan lagi. Jadi saya menunggu dari panitia sambil melihat situasi dan kondisi,” katanya.

Ia berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara konsisten. Ia berharap, seharusnya dari awal calon yang melanggar aturan tidak diloloskan.

“Harapan saya, apabila calon nomor satu memang tidak memenuhi syarat, seharusnya tidak diloloskan. Karena menurut saya hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengatakan Pemkab berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi terlebih dahulu.

“Kami selaku pemerintah kabupaten memang mempunyai tugas untuk memfasilitasi setiap perselisihan. Saat ini sifatnya kami menjembatani terlebih dahulu. Harapan kami, perselisihan yang terjadi dalam Pilkades Balongdowo ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai berlanjut ke ranah hukum,” jelas Ainun. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#asisten #Pilkades #Candi #Pemerintahan #SUARA