RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo selangkah lagi meninggalkan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
DPRD Sidoarjo melalui Fraksi PKS-P3 secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB sebagai bagian dari peralihan menuju sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital.
Baca Juga: Harga Plastik Naik, Disperindag Imbau UMKM Sidoarjo Beralih ke Kemasan Alternatif
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5) sore.
Fraksi PKS-P3 menilai perubahan regulasi itu menjadi langkah penting agar sistem pelayanan perizinan bangunan di Sidoarjo lebih modern, transparan, dan sesuai dengan kebijakan nasional.
Baca Juga: 30 Tahun Belum Diserahkan, DPRD Sidoarjo Desak Pengembang GCA Gelam Tuntaskan Fasum-Fasos
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni menegaskan bahwa pencabutan Perda IMB merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Fraksi PKS-P3 menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sidoarjo Dorong Komik Jadi Media Literasi Budaya
Menurut Vike, sistem IMB sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan mekanisme pelayanan melalui sistem PBG yang terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Khawatir Pilkades Ricuh, Perangkat Desa Nyalon Kades Belum Mundur
“Sistem perizinan lama melalui IMB sudah tidak lagi relevan. Pemerintah daerah sudah seyogyanya menindaklanjuti perkembangan regulasi sekaligus menyelaraskan praktik di daerah dengan kebijakan nasional, khususnya penggantian IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar administratif. Fraksi PKS-P3 menilai penerapan PBG dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan, sekaligus memperkuat transparansi perizinan bangunan gedung.
Selain itu, penerapan sistem baru juga dinilai mampu mendukung perluasan basis retribusi daerah secara legal dan akuntabel sehingga selaras dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berlaku.
Meski mendukung penuh Raperda tersebut, Fraksi PKS-P3 memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya terkait percepatan masa transisi dari IMB menuju PBG agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Fraksi PKS-P3 juga meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi mengenai sistem baru berbasis digital kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga aparatur kecamatan dan desa.
“Implementasi PBG harus benar-benar dipahami masyarakat agar pelayanan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKS-P3 turut menyoroti penyesuaian tarif retribusi bangunan gedung agar tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif.
Menanggapi pandangan akhir fraksi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari legislatif.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan DPRD demi meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan di daerah.
“Kami akan berupaya memastikan pelayanan perizinan bangunan melalui sistem PBG dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan pelayanan,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista