RADAR SIDOARJO - Polemik pencalonan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas jelang pelaksanaan Pilkades serentak 24 Mei 2026.
Sejumlah perangkat desa yang maju sebagai calon kades disebut masih aktif menjabat, meski dalam aturan terbaru mereka diwajibkan mundur setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Situasi itu memunculkan sorotan dan kekhawatiran terjadinya polemik berkepanjangan pasca pemungutan suara.
Salah satu yang menjadi perhatian berada di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, setelah seorang perangkat desa tetap ditetapkan sebagai calon kepala desa usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil langkah administratif terkait pengunduran diri perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
“Satu desa, Desa Balongdowo yang ditetapkan setelah PP Nomor 16 terbit. Kami hadir juga di sana,” kata Probo Agus Sunarno, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, penetapan calon kepala desa sebelumnya dilakukan untuk menghindari kekosongan calon dalam Pilkades.
Namun, penetapan terbaru dilakukan kembali dan dihitung resmi mulai Minggu malam.
“Jadi memang penetapan itu dilakukan lebih dulu dalam rangka mengikat supaya tidak ada calon kosong. Tetapi penetapan berikutnya tetap terhitung 5 Mei. Penetapan yang pertama tidak berlaku. Jadi ketiga calon itu ditetapkan 5 Mei,” jelasnya.
Menurut Probo, dalam Pasal 42 ayat 4 PP Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan secara tegas bahwa perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Nah, dalam Pasal 42 ayat 4 memang setelah ditetapkan calon, perangkat desa ini harus mundur setelah ditetapkan calon. Bunyinya seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, PMD Sidoarjo belum langsung memerintahkan pengunduran diri karena masih menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai dasar administratif.
“Kalau nanti perintah dari kementerian harus mundur, ya harus mundur. Cuma posisinya kami menunggu surat dari Mendagri,” terangnya.
Probo menegaskan, pihaknya sebenarnya telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Namun karena persoalan itu menyangkut status dan nasib seseorang, PMD memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan resmi.
“Walaupun kami sudah konsultasi ke sana, tetapi karena ini menyangkut nasib seseorang, lebih tepat kalau saya menunggu surat resmi. Baru kemudian kami perintahkan. Kalau misalkan di situ harus mundur, yang bersangkutan harus mundur,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa aturan tersebut hanya mewajibkan mundur dari jabatan perangkat desa, bukan mundur dari pencalonan kepala desa.
“Yang tidak boleh adalah mengundurkan diri dari calon. Pengunduran diri yang dimaksud adalah dari jabatan Sekdes,” katanya.
Bahkan, lanjut Probo, pihaknya telah meminta komitmen langsung dari perangkat desa yang bersangkutan di hadapan forum penetapan calon.
“Kami tanya dua kali di depan hadirin, apakah siap mundur kalau suratnya turun. Yang bersangkutan menjawab siap,” ungkapnya.
Apabila nantinya surat dari Kemendagri turun dan memerintahkan pengunduran diri, PMD Sidoarjo memastikan akan langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme birokrasi yang berlaku.
“Kalau nanti surat dari Mendagri turun, kami proses pengunduran diri yang bersangkutan. Karena sifatnya wajib,” tandasnya.
Sementara itu, dari total 80 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 13 perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Beberapa di antaranya disebut masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri dari posisinya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista