RADAR SIDOARJO - Polemik pencalonan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo mulai menghangat menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 24 Mei 2026. Sejumlah perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kades diduga masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri.
Padahal, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan perangkat desa yang maju dalam pencalonan kepala desa untuk mundur sejak resmi ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Kades Buncitan Sidoarjo Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Masalah Utang
Sorotan salah satunya muncul di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi. Sejumlah warga menilai panitia pilkades terkesan membiarkan persoalan administrasi tersebut tanpa langkah tegas. Kondisi itu dikhawatirkan memicu polemik berkepanjangan setelah pemilihan berlangsung.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Sidoarjo Sigit Setiawan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo segera menjalankan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.
Baca Juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Balai Desa, Leher Terlilit Tali
“Agar pada 24 Mei 2026 pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan kegaduhan, baik saat pelaksanaan maupun setelahnya, saya berharap dinas terkait di Kabupaten Sidoarjo melaksanakan PP Nomor 16 Tahun 2026, terutama Pasal 42 ayat 4,” ujar Sigit kepada Radar Sidoarjo, Rabu (6/5).
Menurut dia, aturan tersebut sudah sangat jelas. Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Desa Rejeni Krembung Sidoarjo Sepi Peminat Jadi Kades, Kenapa?
“Apabila ada perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Itu sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan desa ke depan,” tegasnya.
Sigit menilai ketidaktegasan dalam menerapkan aturan justru berpotensi menimbulkan konflik baru. Ia berkaca pada sejumlah persoalan pilkades sebelumnya yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi Kasus Mantan Kades Gilang dan Mantan Kades Trosobo Taman
“Sudah banyak kejadian sebelumnya, sesama perangkat mencalonkan diri, kemudian persoalannya tidak selesai-selesai. Ramai sampai sekarang. Kasihan nanti kepala desa terpilih kalau persoalan ini dibiarkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak dibiarkan menggantung hingga pilkades selesai. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan penolakan ketika calon terpilih nantinya diminta mundur dari jabatan perangkat desa.
“Jangan sampai nanti setelah terpilih, ketika diminta mundur justru menolak dengan alasan tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Itu bisa menjadi persoalan baru,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa Dinas PMD masih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sigit menilai langkah tersebut sebenarnya tidak diperlukan. Menurutnya, ketentuan dalam PP sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Seharusnya tidak perlu konsultasi. Kalau aturan yang lebih tinggi sudah ada dan aturan di bawahnya belum mengatur, maka yang dipakai adalah PP. Logika hukumnya seperti itu,” tuturnya.
Ia juga menyoroti alasan belum adanya penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut menjadi dasar belum diterapkannya aturan tersebut.
“Apalagi ini hanya soal Perbup. Yang kita bicarakan adalah PP Nomor 16 Tahun 2026. Kalau Perbup belum ada, ya seharusnya tetap mengikuti PP. Kenapa itu tidak dilakukan?” katanya.
Sigit berharap Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo segera mengambil sikap tegas agar pelaksanaan Pilkades 2026 berjalan kondusif tanpa menimbulkan sengketa maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Laksanakan Pilkades 2026 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026. Itu saja,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista