Pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Diwarnai Interupsi

Vega Dwi Arista • Dipublikasikan Jumat, 10 Juni 2022 | 21:44 WIB
SAH: Suasana Rapat paripurna DPRD Sidoarjo terkait pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
SAH: Suasana Rapat paripurna DPRD Sidoarjo terkait pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
SIDOARJO - Rapat paripurna DPRD Sidoarjo pada Jumat (10/6) diwarnai interupsi. Agenda rapat tersebut adalah pandangan akhir fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan barang milik daerah. Jika semua fraksi setuju, maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda.

Pimpinan rapat paripurna Usman mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan akhirnya. Namun saat itu anggota Pansus II Wisnu Pradono menginterupsi rapat. Menurut dia, pembahasan raperda tersebut tidak sesuai dengan tata tertib.
Wisnu menjelaskan, pansus sempat mengembalikan raperda tersebut ke eksekutif. Sebab masih ada yang perlu direvisi dan ditinjau ulang. Selain itu masa kerja pansus juga telah usai. ''Seharusnya bapemperda membentuk pansus lagi,'' kata politikus PDIP itu.

Namun penyampaian pandangan fraksi tetap dilanjutkan. Diawali oleh Fraksi PKB yang diwakili oleh Hamzah Purwandoyo. Dia menyatakan setuju raperda pengelolaan barang milik daerah untuk dijadikan perda.

Selanjutnya Fraksi Gerindra dan PAN-PPP yang juga menyetujui. Sedangkan Fraksi Demokrat, PKS, dan Golkar juga menyetujui dengan memberikan beberapa rekomendasi.

Fraksi PDIP yang diwakili oleh Sudjalil pun akhirnya menyampaikan pandangannya. Pihaknya juga menyetujui raperda pengelolaan barang milik daerah untuk dijadikan perda. ''Namun dengan catatan harus transparan dan akuntabel,'' ujarnya singkat. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista
Interupsi Raperda DPRD Sidoarjo