
RADAR SIDOARJO - Warga miskin di Kabupaten Sidoarjo yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) akibat tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi perhatian DPRD Sidoarjo.
Melalui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan, legislatif berupaya mendorong perbaikan pendataan agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas Komisi D DPRD Sidoarjo dalam rapat harmonisasi draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan regulasi, baik dari aspek hukum maupun pembagian tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan kemiskinan.
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Siapkan Satgas Fiber Optik, Kabel Provider Nakal Terancam Dipotong
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch Dhamroni Chudlori mengatakan, raperda inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat miskin mendapatkan perhatian dan bantuan sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut politikus senior Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selama ini penyaluran bansos masih mengacu pada data pemerintah pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi masyarakat di lapangan.
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Godok Raperda Ketertiban, Miras, Bangli, Prostitusi hingga Sound Horeg Jadi Sorotan
“Terjadi koreksi-koreksi, tetapi daerah tidak punya kewenangan untuk mengubah itu secara langsung, hanya mengusulkan. Celakanya, setelah diusulkan perubahan, tetapi data yang turun masih tetap. Itu banyak terjadi,” ujar Dhamroni, Rabu (4/11).
Karena itu, salah satu poin yang ingin diperkuat melalui raperda tersebut adalah pendataan masyarakat miskin di tingkat daerah. Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi warga yang sebenarnya layak menerima bantuan, tetapi belum masuk dalam basis data penyaluran bansos.
Dhamroni menegaskan, masih ada warga Sidoarjo yang membutuhkan bantuan, tetapi belum pernah tersentuh program bansos. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian agar penanggulangan kemiskinan tidak hanya berpatokan pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
“Dengan adanya perda kemiskinan ini, harapannya warga kita yang miskin bisa terdata dan dibantu pemerintah agar mereka bisa terentaskan dari kemiskinannya,” jelasnya.
Selain memperbaiki pendataan, raperda tersebut juga diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, kesejahteraan hingga bantuan sosial.



