Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buron Kasus Pengerusakan Ditangkap Kejari Sidoarjo, Terpidana Divonis 6 Bulan

S
Penulis: Suryanto❯
DIAMANKAN: Kejari Sidoarjo berhasil mengamankan Nurul Chakul Umar (kanan) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
DIAMANKAN: Kejari Sidoarjo berhasil mengamankan Nurul Chakul Umar (kanan) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Pelarian Nurul Chakul Umar alias Nanang, terpidana kasus pengerusakan, akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Drs. Bram Prima Putra mengatakan, pengamanan terpidana merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setiap putusan pengadilan, menurut dia, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah melalui proses pencarian, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan. Kami kemudian melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Bram.

Advertisement

Perkara yang menjerat Nurul Chakul Umar berkaitan dengan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Januari 2025, terpidana dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan tertanggal 26 Februari 2025. Terpidana sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Bram menegaskan, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keberadaan terpidana yang sebelumnya masuk DPO terus menjadi perhatian hingga akhirnya berhasil diamankan.

Advertisement

"Penegakan hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Kami juga berkewajiban memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan. Ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan menuntaskan setiap perkara," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, aksi pengerusakan dilakukan dengan memasukkan lem G ke lubang kunci pintu depan dan belakang rumah korban. Akibatnya, kedua pintu tidak dapat dibuka menggunakan kunci. Peristiwa itu dilatarbelakangi persoalan lama terkait sengketa tanah.

Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Sidoarjo dapat melanjutkan proses eksekusi pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan secara profesional dan tuntas. (sur/vga)

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Polisi Musnahkan Perlengkapan Diduga Arena Sabung Ayam di Tarik Sidoarjo

Polisi Musnahkan Perlengkapan Diduga Arena Sabung Ayam di Tarik Sidoarjo

Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bokong Tengah, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik.

Operasi Patuh Semeru di Balongbendo Sidoarjo, Polisi Tindak Pelanggar 

Operasi Patuh Semeru di Balongbendo Sidoarjo, Polisi Tindak Pelanggar 

Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, menggelar Operasi Patuh Semeru di kawasan lampu lalu lintas (traffic light/TL) Balongbendo, Selasa (27/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi

75 Penutup Got Frontage Road di Sidoarjo Raib, Dinas PUBMSDA Akan Lapor Polisi

75 Penutup Got Frontage Road di Sidoarjo Raib, Dinas PUBMSDA Akan Lapor Polisi

Hilangnya puluhan penutup got berbahan besi di sepanjang Frontage Road (FR) Gedangan, Sidoarjo, ternyata menimbulkan kerugian besar. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Soarjo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer