
RADAR SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 180 tersangka, terdiri atas 174 laki-laki dan enam perempuan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, ganja hingga puluhan ribu butir pil LL. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut dia, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan mengintensifkan pencegahan dan melibatkan masyarakat.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan. Karena itu, kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL.
Baca Juga: Kapolsek Balongbendo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN dan Hotline 110, Ajak Warga Aktif Cegah Narkoba
Bobby mengatakan, sejumlah kasus menonjol turut menjadi perhatian. Salah satunya penangkapan tersangka berinisial RE di kawasan Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 179,91 gram beserta timbangan elektrik, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lainnya," imbuh Bobby.
Kasus lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial SDM di Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.
Sehari kemudian, polisi kembali menangkap tersangka berinisial AB di Desa Taman, Kecamatan Taman. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 43,64 gram.



