Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo Mohamad Ainur Rahman menjelaskan, pelaksanaan mekanisme kerja tersebut sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan WFH. Selain pelaksanaan WFH, instruksi Mendagri tersebut juga menyoal pelaksanaan PPKM tahap kedua. “Tidak semua pelaksanaan PPKM dan WFH tahap kedua ini diterapkan di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Semuanya mengacu pada instruksi Mendagri,” tegasnya.
Ainur mengatakan, selama pelaksanaan WFH tahap pertama, 11 Januari- 25 Januari 2021, dievaluasi kepatuhan ASN menjalankan mekanisme kerja ini sudah 100 persen. "Diharapkan pada WFH tahap kedua juga akan demikian," ungkapnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo itu, dalam pelaksanaan WFH masih ada OPD yang jam kerjanya tidak bisa menerapkannya secara 100 persen. Maka dari itu, ia minta OPD tersebut mengatur mekanismenya.
Salah satu OPD ini, sebut Ainur seperti pelayanan yang ada di RSUD Sidoarjo. Menurutnya, sebelum melaksanakan WFH tahap kedua ini, pelaksanaan WFH tahap kesatu dilakukan evaluasi. Supaya apabila ada kekurangan, bisa disempurnakan pada pelaksanaan WFH tahap kedua.
Ainur menyerukan, dalam pelaksanaan WFH maupun PPKM tahap kedua ini, para ASN Sidoarjo jangan hanya sebagai ASN saja. Namun kalau juga bisa menjadi agen perubahan, yang menjadi corong bagi masyarakat terkait pencegahan Covid-19.
Tentang pelaksanaan PPKM tahap kedua, kata Ainur, ada dua penambahan pembatasan dibanding PPKM tahap satu. Bila dalam PPKM tahap satu ada 6 pembatasan, tapi pada pelaksanaan PPKM tahap kedua ini ada 8 pembatasan. Yakni pada bidang kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan dan pada bidang moda transportasi.
“Arahnya mencegah terjadinya kerumunan-kerumunan massa, yang bisa memicu penularan Covid-19,” ujarnya. (rpp/vga)
Editor : Nofilawati Anisa