RADAR SIDOARJO - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan.
Penetapan pagu peserta didik dan jumlah rombongan belajar (rombel) dinilai menjadi titik krusial yang berpotensi membuka celah praktik titipan maupun intervensi pihak luar jika tidak dilakukan secara transparan sejak awal.
Baca Juga: Jalur Afirmasi SPMB SMP Sidoarjo Ditutup Hari Ini
Kekhawatiran tersebut mengemuka setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menunjukkan indeks tata kelola pendidikan Kabupaten Sidoarjo berada di angka 60,62 atau masih di bawah rata-rata nasional.
Temuan itu dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, khususnya dalam tata kelola penerimaan siswa baru.
Baca Juga: SPMB, Dispendikbud Sidoarjo Tambah Daya Tampung SMP Negeri
Pengamat Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, menegaskan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB harus dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki sistem yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai celah penyimpangan.
Baca Juga: 11 SMP Swasta di Sidoarjo Gabung SPMB Online, Siswa Bisa Pilih Negeri dan Swasta Sekaligus
“Hasil survei ini harus menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Angka 60,62 dan posisi di bawah rata-rata nasional merupakan sinyal kuat bahwa masih ada persoalan dalam tata kelola pendidikan kita,” tegas Badruzzaman.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan langkah-langkah rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. Dibutuhkan upaya perbaikan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jalur Afirmasi SPMB 2025 di Sidoarjo Diperketat, Wajib Verifikasi Lapangan
“Ini tidak bisa lagi direspons dengan rutinitas biasa. Perlu ada perbaikan yang serius dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat,” ujarnya.
Badruzzaman secara khusus menyoroti pelaksanaan SPMB tingkat SMP Negeri yang hampir setiap tahun memunculkan polemik, terutama terkait penetapan kuota peserta didik dan jumlah rombel.
“Masalah krusial yang hampir selalu muncul adalah penetapan pagu peserta didik dan jumlah rombongan belajar. Di sinilah transparansi diuji. Jika penentuan pagu dan rombel tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, maka ruang untuk praktik titip-menitip maupun intervensi pihak luar akan semakin terbuka,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh penyelenggara SPMB agar menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan pesan yang jelas bahwa seluruh proses SPMB harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan menutup setiap peluang terjadinya penyimpangan.
Badruzzaman menilai terdapat tiga hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, integritas seluruh penyelenggara SPMB, mulai dari kepala sekolah, panitia, hingga jajaran dinas pendidikan, untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun intervensi politik dan birokrasi.
Kedua, masyarakat harus memahami bahwa penerimaan siswa baru hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Orang tua siswa diharapkan tidak lagi mencari perantara ataupun memberikan imbalan demi meloloskan anaknya ke sekolah negeri tertentu.
Ketiga, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk menjaga proses SPMB tetap objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan generasi yang berintegritas.
“Pendidikan yang bersih adalah modal utama untuk melahirkan generasi yang berintegritas. Jika dari pintu masuknya saja sudah dinodai praktik yang tidak jujur, bagaimana kita bisa berharap membangun generasi emas? SE KPK ini harus menjadi momentum bagi Sidoarjo untuk berbenah,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah preventif menyusul temuan SPI Pendidikan yang sejak 2024 memetakan berbagai kerawanan korupsi di sektor pendidikan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses penerimaan siswa baru yang kini menggunakan nomenklatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam pengukuran Indeks Integritas Pendidikan (IIP), terdapat tiga dimensi utama yang dinilai, yakni karakter, ekosistem, dan tata kelola. Untuk Kabupaten Sidoarjo, dimensi tata kelola pendidikan masih berada pada angka 60,62, dengan seluruh indikator utama tercatat berada di bawah capaian rata-rata nasional. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista