RADAR SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian yang melibatkan empat orang. Menariknya, motor tersebut sempat berpindah tangan melalui beberapa kali transaksi sebelum akhirnya dikuasai pembeli terakhir.
Kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor warna hitam milik Khalim, warga Kecamatan Waru. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9) dini hari. Hasil penyelidikan polisi mengungkap, kendaraan itu kemudian diperjualbelikan melalui sejumlah orang.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Sedati Sidoarjo Dibekuk, Uang Hasil Penjualan untuk Beli Sabu
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, termasuk praktik penadahan barang hasil pencurian.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan. Sebab, keberadaan penadah turut menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Buron Sepekan, Terduga Pelaku Curanmor Sidoarjo Ditangkap di Gunungkidul
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor tersebut pertama kali dijual oleh MI (16) kepada Indra AS (30) dengan harga Rp 1,5 juta. Dalam transaksi itu, MI mendapatkan upah Rp 250 ribu.
Selanjutnya, Indra menjual motor tersebut kepada MRF (29) seharga Rp 3,2 juta. Transaksi berlanjut hingga MRF menjual kendaraan itu kepada A (26) dengan harga Rp 3,5 juta. A menjadi pihak terakhir yang menguasai motor tersebut.
Baca Juga: Pelaku Curanmor, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap di Sidoarjo
Dari rangkaian transaksi itu, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak. Indra mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta, sedangkan MRF memperoleh Rp 200 ribu. Sementara itu, MI disebut mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rilis kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca Juga: Pelaku Curanmor, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap di Sidoarjo
Bobby mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Terutama jika kendaraan ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur harga murah, apalagi jika kendaraan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan dapat berimplikasi hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus menindak praktik penadahan untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo