Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Maret 2027

D
Penulis: Diky Putra Sansiri❯
Bupati Sidoarjo Subandi
Bupati Sidoarjo Subandi

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. 

Melalui program tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda. Penghapusan berlaku otomatis saat pembayaran sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Program ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak 2026.

Advertisement

Selain itu, insentif juga diberikan untuk Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis PBJT yang masuk dalam program ini antara lain pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Khusus PDL, pembebasan denda berlaku untuk tahun pajak hingga 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Subandi, Jumat (6/11).

Subandi berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurut dia, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan program pemerintah daerah.

Penerimaan pajak nantinya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.

“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tegasnya.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Wabup Mimik Idayana Dorong Sungai Sarirogo Sidoarjo Ditata Jadi Wisata Air

Wabup Mimik Idayana Dorong Sungai Sarirogo Sidoarjo Ditata Jadi Wisata Air

Sungai tidak hanya berfungsi sebagai saluran air, tetapi juga berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Potensi tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Mimik

Wabup Mimik Geram Sidak Pasar Taman Sidoarjo, Kualitas Cor dan Drainase Disorot

Wabup Mimik Geram Sidak Pasar Taman Sidoarjo, Kualitas Cor dan Drainase Disorot

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek revitalisasi Pasar Taman, Kecamatan Taman, Selasa (13/10).

  Wabup Sidoarjo Usul KDMP Beroperasi 24 Jam

Wabup Sidoarjo Usul KDMP Beroperasi 24 Jam

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sidoarjo didorong untuk memberikan pelayanan lebih luas kepada masyarakat. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengusulkan agar gerai koperasi beroperasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer