Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kades Bringinbendo Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan KDRT Verbal

Suryanto • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:33 WIB
DIVONIS: Sholeh Dwi Cahyono saat menjalani sidang di PN Sidoarjo. 
DIVONIS: Sholeh Dwi Cahyono saat menjalani sidang di PN Sidoarjo. 

RADAR SIDOARJO - Kepala Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sholeh Dwi Cahyono, divonis hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap mantan istrinya, Suwarni Eka Lestari.

Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari, Kamis (21/5). “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Dewi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

“Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa tindakan KDRT verbal tersebut bermula dari konflik rumah tangga antara terdakwa dan korban sejak 2023.

Baca Juga: Ungkap Adanya Kekurangan Setoran Tiap Bulan ke Pemdes dalam Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo

Perselisihan memuncak pada Januari 2024, ketika korban melihat bercak merah di dada terdakwa usai keluar dari kamar mandi. Temuan itu memicu kecurigaan korban adanya perselingkuhan.

Situasi rumah tangga keduanya kemudian semakin memburuk. Pada Februari 2024, terdakwa disebut mengusir dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Baca Juga: Sidang Perdana Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Sidoarjo  

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menyodorkan selembar kertas kosong kepada korban untuk ditandatangani. Majelis hakim menilai perlakuan tersebut menimbulkan dampak psikologis serius terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik, korban mengalami tekanan mental hingga depresi berat akibat perlakuan dan ucapan kasar terdakwa.

Meski telah dijatuhi vonis, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yunus Susanto menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(sur)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #bersalah #kdrt #Vonis #Sidang