RADAR SIDOARJO – Mantan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sukriwanto, meninggal dunia.
Kondisi itu terjadi saat proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya masih bergulir di tingkat banding.
Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo.
Ia menegaskan, Sukriwanto tidak meninggal dunia di dalam lembaga pemasyarakatan karena saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah
“Benar, yang bersangkutan meninggal dunia kemarin. Perlu kami luruskan, almarhum bukan meninggal di lapas karena statusnya saat ini tahanan kota,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Menurut Sigit, Sukriwanto mengembuskan napas terakhir di RSUD Sidoarjo setelah menjalani perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.
Baca Juga: Tiga Mantan Sekda Sidoarjo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
“Almarhum meninggal di rumah sakit. Informasi yang kami terima, beliau sakit dengan kondisi komplikasi,” katanya.
Sigit menjelaskan, perkara korupsi yang menjerat mantan Kades Entalsewu tersebut sebelumnya telah diputus di pengadilan tingkat pertama dan saat ini masih dalam proses banding.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Desa Entalsewu Buduran Sidoarjo Miliki Peran Berbeda
“Perkaranya sudah selesai disidangkan di tingkat pertama dan sekarang sedang dalam proses banding,” jelasnya.
Atas meninggalnya terdakwa, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari proses administrasi hukum.
Baca Juga: Sidang Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Ungkap MoU Bupati Sidoarjo dengan Kades
“Kami akan menyampaikan kepada majelis hakim banding bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Biasanya nanti majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Diketahui, Sukriwanto tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Pemerintah Desa Entalsewu Tahun Anggaran 2022. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 3,6 miliar.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Sukriwanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. (sur/vga)