RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memanggil pelapor dan tujuh saksi dalam perkara dugaan alih fungsi TKD Damarsi, Kecamatan Buduran, yang menjadi rumah kos, pada Selasa (14/4).
Hingga dua bulan bergulir, Kejari Sidoarjo masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Kades Mulyodadi Wonoayu Tersandung Dugaan Pungli, Ditahan Kejari Sidoarjo
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Achmad Arafat Arief mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat perintah operasi.
”Benar baru ada beberapa orang yang kami minta keterangannya dari pihak pelapor dan sejumlah saksi yang dibawa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Buron Pelaku Rudapaksa Anak Dieksekusi Kejari Sidoarjo
Meski begitu, menurutnya, perkara tersebut masih belum bisa dinaikkan ke penyidikan. Pihak Intel Kejari masih akan menangani perkara tersebut dan memanggil sejumlah saksi. Termasuk pendalaman dari hasil keterangan saksi yang sudah dipanggil.
”Kami masih dalami lagi perkara tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Judi Daring Dijemput Paksa Kejari Sidoarjo, MA Vonis 10 Bulan Penjara
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus pelapor yaitu Alsuwair mengatakan bahwa salah satu saksi yang dibawa mengetahui adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa.
Menurutnya perkara tersebut bukanlah penyerobotan lahan TKD oleh orang lain.
Baca Juga: KDRT Istri, Sekdes Dukuh Tengah Buduran Dieksekusi Jaksa Kejari Sidoarjo
Melainkan sudah diketahui oleh perangkat desa terkait alih fungsinya. ”Mashuda atau saksi ini yang menyuplai bahan bangunan kos.
Saksi tahu jika prosesi syukuran pembangunan kosan itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan pengembang,” imbuhnya.
Diketahui bahwa perubahan sebagian TKD seluas 3.500 meter persegi itu menjadi 15 unit kos terjadi pada sekitar 2023. Alsuwair berharap perkara tersebut bisa segera naik ke penyidikan.
”Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan pihak penyidik sudah ke lokasi. Kami harap ini bisa segera naik,” tututpnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista