RADAR SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin. Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 2021.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pelaku berinisial RC, 33 melakukan jual beli, memelihara, serta menyimpan sejumlah satwa dilindungi yang berasal dari Pulau Kalimantan, Papua, dan beberapa wilayah lain di Indonesia tanpa izin.
“Pelaku melakukan kegiatan jual beli, memelihara, dan menyimpan beberapa satwa dilindungi dari Pulau Kalimantan, Papua, serta beberapa pulau lain di Indonesia tanpa izin,” ujar Tobing.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Februari 2026 setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi. Di antaranya satu ekor burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa kalawat (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut Tobing, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui jaringan tertentu. Setelah itu, satwa dilindungi tersebut diperdagangkan melalui grup jual beli hewan di media sosial.
Tak hanya dijual di dalam negeri, sebagian satwa juga dipasarkan hingga ke pasar gelap internasional di sejumlah negara seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam, hingga beberapa negara di Eropa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan seluruh barang bukti satwa kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BKSDA Jawa Timur Novi Sugiyanto mengatakan harga satwa dilindungi di pasar gelap sangat bervariasi dan dapat mencapai puluhan juta rupiah, terutama untuk jenis primata seperti owa dan lutung.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, pemeliharaan satwa dilindungi untuk kepentingan pribadi sangat dibatasi dan harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, satwa tersebut harus berasal dari keturunan kedua (F-2) atau generasi berikutnya, bukan dari indukan (F-0).
“Dalam pemanfaatan satwa liar dilindungi, yang boleh dimanfaatkan untuk kesenangan atau pemeliharaan individu hanya yang berasal dari keturunan kedua dan seterusnya. Jika satwa tersebut merupakan indukan atau keturunan pertama (F-1), maka tidak boleh dimanfaatkan karena dilindungi secara hukum,” kata Novi. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista