RADAR SIDOARJO - Terpidana kasus judi daring asal Sidoarjo, HS, 41, akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan dirinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, HS sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam persidangan tingkat pertama.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, menjelaskan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, HS sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menjalani putusan setelah kasasi dikabulkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, menjelaskan putusan kasasi tersebut keluar pada November lalu.
“Kasasi keluar pada November kemarin. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Saat ini masih ada sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani,” jelasnya.
Tim Kejari Sidoarjo yang dipimpin Bram Prima Putra bersama Achmad Arafat Arief Bulu kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap HS di wilayah Bojonegoro pada Jumat (27/2) malam.
“Kami jemput di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya. Yang bersangkutan mengaku bekerja di sana. Namun apakah memang untuk bekerja atau upaya melarikan diri, itu masih belum bisa dipastikan,” kata Arafat.
Saat ini, HS telah diamankan untuk menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista