Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dua WNA China Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat, Imigrasi Surabaya Tegaskan Sanksi Tegas

Suryanto • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:14 WIB
TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (tengah) menunjukkan paspor milik WNA asal Cina yang diamankan terkait dugaan pencurian di pesawat. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (tengah) menunjukkan paspor milik WNA asal Cina yang diamankan terkait dugaan pencurian di pesawat. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Petugas gabungan berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB).

Pengamanan dilakukan berkat hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan pihak Bandara Internasional Juanda, PT Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), Satuan Tugas (Satgas) Bandara Juanda, pihak maskapai (airline), serta unsur pengamanan bandara lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.

“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus Winarto, Rabu (4/2).

Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk ke toilet.

Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas (overhead bin).

Saat kembali ke kursinya, korban mendapati tas dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka. Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa meskipun korban telah memaafkan perbuatan pelaku, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian serupa sebelumnya telah terjadi pada periode November, Desember, dan Januari, sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. “Ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana di wilayah Indonesia, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kantor Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. “Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tutup Agus Winarto. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Imigrasi #Paspor #pesawat #china #wna