RADAR SIDOARJO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Perkara ini menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai terdakwa, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, serta Pelaksana Tugas (Plt) Heri Soesanto.
Empat saksi yang dihadirkan terdiri atas tiga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, yaitu Andjar Surjanianto, Joko Sartono, dan Zaini, serta satu saksi lainnya Agus, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas P2CKTR.
Dari keempat saksi tersebut, Andjar Surjanianto yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Sidoarjo menjadi saksi yang paling banyak mendapat pertanyaan dari majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Andjar menyampaikan bahwa Inspektorat Sidoarjo merupakan pihak pertama yang melakukan audit terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Audit tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Awalnya ada temuan BPK pada tahun 2022, kemudian dirilis secara resmi pada 2023. Setelah itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ujar Andjar di persidangan.
Ia menjelaskan, setelah temuan BPK pada 2023, dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan rusunawa. PKS tersebut ditandatangani oleh Bachruni selaku Kepala Dinas P2CKTR saat itu sebagai pengguna barang. Sementara PKS tahun 2006 dan 2010 ditandatangani mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, sedangkan PKS tahun 2018 ditandatangani mantan Bupati Saiful Ilah.
Andjar juga menerangkan bahwa penetapan pengguna barang atas bangunan milik daerah ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Untuk Rusunawa Tambaksawah, pengguna barang ditetapkan kepada Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Terkait mekanisme audit, Andjar menjelaskan proses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan diawali dengan pembentukan tim audit. Tim bertugas menghitung potensi kerugian negara beserta parameter perhitungannya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perhitungan kerugian negara yang dimaksud. “Itu merupakan hasil kesepakatan tim. Setelah laporan audit selesai, baru saya tandatangani dan dilaporkan kepada pihak pemohon audit, yakni BPK,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai susunan tim auditor, Andjar mengaku tidak lagi mengingat secara detail. Ia hanya menyebut jumlah anggota tim sekitar empat hingga lima orang.
“Saya lupa siapa saja anggotanya, yang saya ingat sekitar empat sampai lima orang,” imbuhnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govinda, menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan saksi dari Inspektorat Sidoarjo. Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Inspektorat Sidoarjo merupakan pihak pertama yang melakukan audit atas rekomendasi BPK. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara.
“Penetapan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar menurut kami memiliki perhitungan yang berbeda dengan perhitungan yang kami miliki,” tegas Descha.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas tim auditor Inspektorat Sidoarjo karena susunan tim audit tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Kepala Inspektorat sendiri.
“Tidak logis jika seorang Kepala Inspektorat lupa dengan siapa saja anggota tim auditnya,” pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista