RADAR SIDOARJO - Pemindahan narapidana kasus narkotika jaringan internasional, Ali Tokman, dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, menandai babak baru proses deportasi pria 65 tahun tersebut ke Belanda.
Ali, warga negara Belanda kelahiran Turki yang pernah divonis mati sebelum hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup, resmi digeser pada Minggu (7/12) sore.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menegaskan, seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar dan instruksi pimpinan.
“Kami melaksanakan perintah pimpinan yaitu melaksanakan pemindahan kepada salah satu warga binaan kami untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” ujarnya.
Menurut Sohibur, pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda terkait pemulangan narapidana asal negeri kincir angin tersebut.
“Warga negara ini adalah WN Belanda yang sesuai dengan practical arrangement diperintahkan untuk kami geser ke Lapas Cipinang,” tegasnya.
Sebelum diberangkatkan, Ali Tokman menjalani pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan seluruh barang bawaannya, tahap wajib sebelum seorang narapidana dipindahkan.
“Sesuai SOP kami, narapidana yang akan dipindah punya kewajiban untuk dicek kesehatannya, dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan. Rekan-rekan juga bisa menyaksikan penggeledahan fisik yang dilaksanakan oleh pengamanan dari Brimob,” jelasnya.
Selama 11 tahun menjalani masa pidana di Lapas Porong Sidoarjo, Ali disebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami cek kepada Kabid, tidak ada pelanggaran selama yang bersangkutan berada di Lapas Kelas I Surabaya,” tambahnya.
Sohibur menyebutkan, Lapas Cipinang dipilih sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan kantor imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda.
“Di sana akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” tuturnya.
Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 setelah membawa 6.145 gram (6,1 kilogram) MDMA senilai sekitar Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing.
Barang haram itu ia bawa melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo setelah menerima paket dari Belgia dan transit melalui Singapura. Ali diketahui hanya berperan sebagai kurir.
Pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati. Namun dalam putusan kasasi, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ali Tokman, pemerintah Indonesia juga memproses pemulangan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang sudah menjalani hukuman mati sejak 2008 terkait penyelundupan 600 ribu butir ekstasi.
Keduanya dipulangkan berdasarkan Practical Arrangement yang ditandatangani secara daring pada 2 Desember oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Belanda, yang mengatur teknis pemindahan, logistik, kondisi kesehatan, hingga pemebiayaan seluruhnya ditanggung Belanda. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista