Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sidang Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Ungkap MoU Bupati Sidoarjo dengan Kades

Diky Putra Sansiri • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:54 WIB

 

FAKTA BARU: Sejumlah saksi saat memberikan keterangan dalam sidang di Tipikor Surabaya, Senin (1/12). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
FAKTA BARU: Sejumlah saksi saat memberikan keterangan dalam sidang di Tipikor Surabaya, Senin (1/12). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
   

RADAR SIDOARJO - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali memunculkan fakta baru yang mengarah pada ketidakjelasan kewenangan sejak awal pengelolaan aset tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Senin (1/12) sore, tiga saksi memberikan keterangan yang membuka simpul baru dalam kasus yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo.

Kabid Aset BPKAD Sidoarjo, M Djen Anis Pola, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa aset rusunawa tercatat milik Pemkab Sidoarjo, meski berdiri di atas tanah milik Pemerintah Desa Tambaksawah.

“Saya hanya tahu sempat ada perjanjian antara desa dengan pemkab dalam pengelolaannya. Tapi soal siapa saja yang menandatangani, saya tidak tahu. Yang pasti waktu itu melibatkan bupati lama,” jelasnya.

Saksi berikutnya, Sekretaris Desa Tambaksawah, Qomari, memaparkan bahwa sejak awal rusunawa memang diserahkan pengelolaannya kepada desa. Menurutnya, hal itu dilakukan melalui kesepakatan resmi.

“Rusunawa itu selesai dibangun tahun 2007. Waktu itu saya masih kaur ekonomi dan pembangunan. Yang jelas, ada MoU antara bapak bupati dengan Kades Tambaksawah yang lama," ungkap Qomari.

Sejak itu pengelolaan dilakukan di bawah pemerintah desa. Keterangan dua saksi tersebut menegaskan adanya hubungan administratif desa–pemkab yang menjadi dasar pengelolaan rusunawa sejak awal, dan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai peran dinas terkait dalam prosesnya.

Empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo sebelumnya didakwa lalai dalam menjalankan tugas, sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.

Mereka adalah Sulaksono (Kepala Dinas 2007–2012, 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dan Heri Soesanto (Plt 2022).

Namun penasihat hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha menegaskan, para terdakwa tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan rusunawa.

“Tidak ada keterlibatan langsung dari keempat terdakwa. Bahkan mantan Bupati Sidoarjo saat itu, Pak Win Hendarso, yang menandatangani. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, keputusan penggunaan aset daerah adalah kewenangan bupati, bukan kepala dinas,” tegas Descha.

Sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah akan kembali digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#fakta #Rusunawa #saksi #korupsi #Sidang