RADAR SIDOARJO - Kejahatan jalanan dengan modus ganjal ATM kembali terjadi, kali ini menyasar mesin ATM BCA di Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo-Surabaya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan, komplotan ini adalah kelompok spesialis yang kerap berpindah-pindah daerah.
“Para pelaku sudah menyiapkan skenario. Mereka ganjal mesin ATM, menukar kartu korban, dan mengintip PIN dengan berpura-pura membantu,” ungkapnya, Selasa (18/11).
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat korban MK, 56, warga Tanggulangin, hendak mengambil uang di ATM BCA Rest Area KM 753. Tanpa ia sadari, mesin ATM tersebut sudah diganjal oleh para tersangka menggunakan potongan tusuk gigi.
Ketika kartu ATM korban tersangkut, tiga pelaku, M, 36, ES, 32, dan MU, 50, masuk ke bilik ATM dan menawarkan bantuan.
Transfer Rp 100 juta ke rekening BCA, Dwi Puspita Sari, transfer Rp 20 juta ke rekening BRI, Fauziah Fawas Nafi, penarikan tunai Rp 15 juta. Total kerugian mencapai Rp 135 juta.
“Korban baru mengetahui kartu ATM-nya sudah tertukar setelah ke bank pada keesokan harinya,” terangnya.
Komplotan ini merupakan kelompok lintas daerah yang sebelumnya gagal beraksi di Malang dan berniat pulang ke Lampung, namun sempat mampir di rest area Sidoarjo untuk mencoba peruntungan.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pelacakan digital.
Pada Senin, 10 November 2025, tiga pelaku berhasil diamankan di sebuah homestay di Borobudur, Magelang, saat mereka tengah bersiap melakukan aksi serupa.
"Kami menangkap para pelaku sebelum kembali beraksi. Mereka sudah mengincar ATM di sekitar Magelang," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya,
54 kartu ATM dari berbagai bank, enam potongan tusuk gigi, pakaian yang terekam cctv, cutter, amplas, dan kartu ATM milik korban.
Hasil kejahatan Rp 135 juta itu dibagi rata kepada lima anggota kelompok. Masing-masing mendapat sekitar Rp 17,5 juta, yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, serta biaya operasional seperti sewa mobil dan penginapan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Jangan mudah menerima bantuan orang yang tidak dikenal. Bila ada kejanggalan, segera lapor petugas atau langsung ke bank,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista