RADAR SIDOARJO - Proses hukum kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terus bergulir. Kasus yang diungkap oleh Polsek Taman tersebut memasuki babak baru.
Unit Reskrim Polsek Taman menyatakan berkas perkara tersangka, Oki Ramadani, 20, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (12/11).
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Jadi hari ini penyidik Unit Reskrim Polsek Taman melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua, atas perkara kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam orang lain," tegas AKP Hajir, Rabu (12/11).
Menurutnya, berkas perkara tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka koperatif menjalani pemeriksaan tahap dua. Berkas tersebut sudah diteliti oleh Jaksa.
"Kita sudah teliti, kita terima dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi.
Hafidi mengatakan, pelimpahan tersangka dari penyidik diterima pada Rabu (12/11) hari ini. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, terhitung sejak Rabu, 12 November hingga Selasa, 2 Desember 2025.
Dengan begitu, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk diadili.
"Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kami mengambil sikap," tegasnya.
Ditegaskan Hafidi, tersangka dipersangkakakn Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin resmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan tersangka Oki di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat hendak melakukan upaya pencurian.
Tersangka yang berboncengan sepeda motor dengan temannya memepet korban. Namun, aksinya gagal setelah keduanya terjatuh karena dalam kondisi mabuk setelah pesta miras.
Dari situ, tersangka mengancam korban dengan mengacung-acungkan senjata tajam jenis parang. Beruntung warga dengan cepat mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Taman. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista