RADAR SIDOARJO - Proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, yang melibatkan Adin Santoso, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran, terus bergulir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menegaskan, berkas perkara kasus tindak pidana dugaan korupsi yang menyeret dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa, masih diteliti.
Menurut Jhon, berkas perkara sudah dua kali diserahkan penyidik. Namun sempat dikembalikan karena masih ada kekurangan, statusnya P-19.
"Saat ini berkas sedang diteliti ulang untuk memastikan kelengkapannya,” jelas Jhon, Minggu (7/9).
Dari hasil pendalaman, muncul fakta baru soal praktik suap tersebut. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peserta seleksi tidak menyerahkan uang langsung kepada para tersangka, melainkan lewat perantara.
“Ada sekitar 18 peserta yang tertarik dengan tawaran itu. Masing-masing diminta setoran mulai Rp 120 juta sampai Rp 170 juta agar bisa lolos. Uangnya tidak langsung diserahkan, tapi lewat orang ketiga,” bebernya.
Menurutnya, jumlah pihak yang terlibat masih mungkin bertambah. Aparat penegak hukum disebut terus menelusuri aliran uang serta peran perantara yang menghubungkan peserta dengan para tersangka.
“Bukan tidak mungkin ada tersangka baru. Karena dari keterangan peserta, praktik curang ini melibatkan lebih banyak orang,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar.
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Ketiga tersangka adalah Adin Santoso, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Mereka diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30.
Dalam pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nilai antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan. Kedua kades mendapat komisi Rp 10 juta untuk setiap peserta. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista