Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Pungli, Mantan Kades Gilang Taman Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara

Diky Putra Sansiri • Senin, 1 September 2025 | 22:31 WIB
PUTUSAN: Mantan Mades Gilang, Sulhan bersama dua terdakwa lainnya jalani sidang secara daring karena kondisi yang sedang tidak kondusif, Senin (1/9). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PUTUSAN: Mantan Mades Gilang, Sulhan bersama dua terdakwa lainnya jalani sidang secara daring karena kondisi yang sedang tidak kondusif, Senin (1/9). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sulhan, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/9). Ia terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023.

Selain pidana penjara, Sulhan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang hasil pungli. Namun, perbuatannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain Sulhan, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman berbeda. Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Koordinator Lapangan (Korlap), Hudijono alias Pilot, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tetap mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil vonis ke pimpinan. “Putusan Sulhan hanya setengah dari tuntutan kami, sedangkan Rasno Bahtiar dan Hudijono sekitar dua pertiga dari tuntutan. Tidak ada uang pengganti karena seluruh uang dari masyarakat sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Taman #kasus #Vonis #Kades #Gilang #Pungli