RADAR SIDOARJO - Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dengan kerugian negara Rp 9,7 miliar, masih harap-harap cemas.
Pasalnya, sidang tuntutan yang diagendakan hari ini Rabu (27/8) ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum siap.
"Mohon ijin untuk ditunda tuntutannya, Yang Mulia," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Esti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan JPU. Sidang tuntutan telah dijadwalkan pada Senin (1/9) pekan depan. Majelis hakim memberikan waktu lima hari kepada JPU untuk merampungkan tuntutan.
"Sidang hari ini ditunda karena masih belum siap. Karena sedang menyiapkan tuntutan untuk empat terdakwa," ungkap Esti usai persidangan.
Diketahui, selain Imam Fauzi, mantan Kades Tambaksawah, ada tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan. Di antaranya Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
"Sidang ditunda, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (1/9) pagi. Karena pada bulan September kami harus putus," tandas Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia
Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan yang tidak akuntabel mencapai Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto