Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tarif Sewa Rusunawa Tak Sesuai Aturan, Panggil Lima Mantan Kadis Sidoarjo Jadi Saksi 

Diky Putra Sansiri • Jumat, 18 Juli 2025 | 00:57 WIB

AGENDA SAKSI: Terdakwa Imam Fauzi (tengah) usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
AGENDA SAKSI: Terdakwa Imam Fauzi (tengah) usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

RADAR SIDOARJO – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, semakin menguat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan adalah penetapan tarif sewa kamar rusunawa yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 9,7 miliar.

Dalam sidang tersebut, lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto.

Kelima saksi memberikan keterangan terkait lemahnya pengawasan serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh pengelola Rusunawa Tambaksawah.

"Pengawasan yang kami lakukan hanya sebatas fisik, mendatangi lokasi rusun. Kami tidak pernah menerima laporan keuangan enam bulanan dari pengelola," ujar Sulaksono dalam persidangan.

Hal serupa disampaikan oleh Heri Soesanto, yang kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidoarjo. Ia menyebut bahwa penetapan tarif sewa seharusnya dilakukan melalui keputusan bupati, bukan secara sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya sampaikan bahwa tarif sewa harusnya ditetapkan lewat keputusan bupati. Tapi kenyataannya, tidak ada keputusan itu. Tarif ditetapkan sendiri oleh pengelola desa,” tegas Heri.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas tarif sewa serta transparansi pengelolaan dana dari ratusan unit kamar di Rusunawa.

Padahal, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengeluaran operasional seharusnya tidak melebihi 40 persen dari total pendapatan per tahun. Namun, dalam praktiknya, angka tersebut terlampaui dan dana digunakan tidak sesuai peruntukan.

Dwijo Prawiro, mantan Kadis Perkim CKTR lainnya, juga mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan selama menjabat. “Saya tidak pernah menerima laporan, bahkan tidak tahu apakah laporan itu pernah dibuat atau tidak,” ujarnya saat ditanyai jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menjabat dalam periode penting pengelolaan Rusunawa antara tahun 2006 hingga 2022.

“Dari semua kepala dinas yang sudah diperiksa, bahkan bupati sekalipun belum ada yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan yang tidak akuntabel mencapai Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#mantan #Rusunawa #kadis #sewa #saksi