Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Terdakwa Kasus 30 Kilogram SS Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Sidoarjo, Ini Hal yang Meringankan

Diky Putra Sansiri • Rabu, 16 April 2025 | 18:31 WIB
PASRAH : Terdakwa kasus kepemilikan 30 kilogram SS ditemani oleh anggota keluarganya saat sidang di PN Sidoarjo, Selasa (15/4). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PASRAH : Terdakwa kasus kepemilikan 30 kilogram SS ditemani oleh anggota keluarganya saat sidang di PN Sidoarjo, Selasa (15/4). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Terdakwa Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4) malam. Pasalnya pria tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 30 kilogram.

Pria asal Sampang, Madura itu hadir mendengarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ditemani oleh dua anggota keluarganya. Mata Iyek terlihat berkaca-kaca setelah mendengar tuntutan di PN Sidoarjo atas kasus kepemilikan 30 Kilogram SS.

Dalam tuntutannya di persidangan, JPU Kejari Sidoarjo, Budhi menegaskan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dalam Pasal 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ihyak alias Iyek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima, akan menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika," ucap Budhi.

Pasca persidangan, Budhi mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 30 kilogram. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam pikap Gran Max yang dikemudikan terdakwa, telah ditemukan kotak kayu yang isinya 30 bungkus Teh Cina.

Dalam bungkus Teh Cina tersebut telah ditemukan masing-masing satu kilogram sabu-sabu dalam setiap bungkusnya, sehingga total ada 30 kilogram sabu-sabu.

"Sabu-sabu ini akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur yang biasanya ngangkut sayur ke Kalimantan. Sementara yang menyuruh dan akan menerima barang tersebut bernama Elsang, masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Menurutnya, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika. Sebaliknya, hal meringankan, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Sidang lanjutan kasus 30 kilogram SS ini akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025 dengan agenda pembelaan yang dilakukan terdakwa Iyek di PN Sidoarjo. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#SS #Narkoba #berapa #pengadilan negeri (PN) #Penjara #30 kg #kasus #Jaksa #seumur hidup #sabu - sabu #Tuntutan #dakwaan #jpu