RADAR SIDOARJO - Komplotan ini ditangkap usai curi kabel tembaga panel di sebuah pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Jalan Industri , Desa Jeruk Legi, Balongbendo, Sidoarjo. Dua tersangka diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo sementara dua lagi ditetapkan DPO. Ternyata salah satu tersangka pencurian adalah satpam pabrik itu sendiri.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu AFR, 34, warga Jetis, Mojokerto, dan satpam pabrik FS, warga Desa Tlasih, Tulangan, Sidoarjo. Mereka diamankan usai curi kabel tembaga panel dan diduga sudah dilakukan berulang kali bersama dua lainnya yang masih DPO yaitu U alias A dan J.
"Komplotan ini diduga sudah melakukan aksinya sejak 26 Maret - 6 April. Ini masih kami kembangkan lagi, karena korban sudah sering kehilangan kabel sebelumnya," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Jumat (11/4).
Terkuaknya aksi pencurian ini setelah pihak perusahaan kehilangan kabel tembaga panel roll yang tersimpan di gudang pabrik. Setelah diselidiki ternyata ada orang yang mencuri kabel tersebut. Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua orang tersebut.
Dari hasil penyidikan, dua tersangka AFR dan FS mengaku mencuri bersama temannya A dan J. Mereka beraksi pada malam hari, FS yang merupakan satpam pabrik sangat mengenal kondisi pabrik saat malam hari.
Mereka masuk pabrik dengan cara memanjat tembok dan turun menggunakan tangga. Kemudian mereka menuju ke gudang penyimpanan kabel panel tersebut. Setelah itu, komplotan ini mulai memotong kabel menggunakan gergaji besi.
"Mereka setiap beraksi mengambil kabel 4-6 meter. Aksi terakhirnya mereka mengambil dua roll masing-masing enam dan empat meter," terangnya.
Setelah berhasil, mereka kembali memanjat tembok pabrik dan langsung menjualnya ke penadah. Kabel ini tergolong mahal dipasarkan karena berisi tiga tembaga yang besar dalam satu kabelnya.
"Kabel ini tergolong mahal. Tersangka benar mengambil sedikit tapi harganya lumayan. Bahkan, pabrik mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta," terangnya.
Baca Juga: Pra Peradilan Kades Sidokerto Buduran Ditolak PN Sidoarjo
Pencuri kabel ini selain FS yang seorang satpam pabrik, ternyata AFR juga pernah diperkirakan di sana. Ia pernah bekerja selama lima bulan di pabrik tersebut. "Mereka tahu kondisi pabrik karena pernah bekerja di sana," katanya.
Pengakuan FS, ia mencuri kabel tersebut diajak oleh A yang masih DPO hingga sekarang. Ia mengaku tidak enak saat diajak sehingga ikut saja.
"A ini dulu kuli, ia sering sogok saya rokok seminggu dua kali. Saat diajak curi kabel tembaga panel ini saya tidak bisa menolak. Saya hanya dapat bagian Rp 4 juta pak sekali mencuri," kata FS. (gun)
Editor : Guntur Irianto