RADAR SIDOARJO - Kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Taman, terus bergulir. Kali ini, giliran Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, WW, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (20/3) sore.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa WW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli PTSL Desa Gilang, Taman, Sidoarjo, per hari ini.
WW ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Adapun penetapan tersangka tersebut menurutnya, merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL, Hudijono alias Pilot yang sebelumnya sudah ditahan.
“Hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pungutan liar atau PTSL di Desa Gilang. Untuk tersangka yang kami tahan hari ini inisialnya WW," katanya.
WW dianggap ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi PTSL Desa Gilang. Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.00.
Tersangka kasus korupsi ini turun dari lantai dua sudah mengenakan rompi merah muda serta tangan diborgol. Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan bahwa WW telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Diketahui, WW adalah Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang.
"Tersangka turut aktif melakukan perbuatan pungli, yakni menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum kades," tegasnya.
Masih menurut Jhon, pihaknya memperoleh bukti bahwa WW telah menguasai uang hasil pungli sebesar Rp 30 juta yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada oknum kades.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 jo 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. WW menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan oleh Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo menahan Ketua Panitia PTSL, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Rasno Bahtiar dan Koordinator Lapangan PTSL, Hudijono alias Pilot yang sudah ditahan sejak Jumat (20/12). Kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan, pada Senin (30/12). (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto