SIDOARJO - Moch Rosul, terdakwa kasus tindak pidana penipuan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/1). Terdakwa menjual sepeda motor milik rekan kerjanya.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Trenggono. Dalam agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menghadirkan tiga saksi termasuk korban penipuan penggelapan Suliswanto.
"Setiap hari kerja bareng saya, kerja di proyek renovasi bank di Gedangan. Tiap hari naik motor Vario saya," kata saksi, Suliswanto.
Suliswanto mengaku mempercayakan motor miliknya dibawa oleh terdakwa sebagai transportasi untuk bekerja."Waktu itu dia (terdakwa,red) saya suruh berangkat dulu pakai motor saya itu, tapi tidak datang ke tempat kerja," ungkap pria 30 tahun tersebut.
Dari situ, dia mencoba menghubungi terdakwa melalui chat maupun telepon, namun tidak ada respon sama sekali. Korban memutuskan untuk ke rumah terdakwa yang ada di Malang.
"Saya ke rumahnya daerah Malang tidak ada. Saya langsung lapor ke polisi. Ternyata ada di rumah istrinya di Surabaya," jelasnya.
Lebih lanjut, terdakwa sempat bersembunyi saat saksi menuju ke rumah istrinya yang ada di Surabaya. Terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur.
"Awalnya istrinya tidak ngaku, bilang terdakwa sedang nyopir. Akhirnya ketahuan sembunyi di kolong tempat tidur, langsung saya bawa ke polisi. Ternyata motor saya sudah dijual," urainya.
Menurut Suliswanto, aksi terdakwa tak hanya satu kali saja. Sebelumnya, terdakwa juga telah melakukan hal yang sama, yakni menjual motor milik rekan kerja yang lainnya, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, pengakuan terdakwa Moh Rosul, dia mengatakan, motor Honda Vario milik Suliswanto telah dijual melalui perantara pria yang bernama Elsa. Dia menjual motor tersebut di depan minimarket kawasan Sedati.
"Saya jual Rp 5,5 juta tapi ditawar akhirnya terjual Rp 5,3 juta ke temannya Elsa, dibayar cash. Saya jual motor dan STNK saja," jelasnya.
Baca Juga: Warga Sidoarjo Gelar Aksi Keprihatinan Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan
Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan, uang hasil penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut digunakan untuk membiayai anaknya. "Untuk membiayai dua anak saya Rp 2 juta biaya syukuran sekolah di madrasah," tutupnya. (dik)
Editor : Guntur Irianto