Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Terdakwa Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Diperlakukan Sama Seperti Napi Lainnya

Diky Putra Sansiri • Senin, 28 Oktober 2024 | 13:20 WIB
DIJEBLOSKAN : Ronald Tannur berada di Rutan Medaeng, Minggu (27/10) petang. (IST)
DIJEBLOSKAN : Ronald Tannur berada di Rutan Medaeng, Minggu (27/10) petang. (IST)

SIDOARJO - Buntut tiga hakim jadi tersangka atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023, giliran Ronald kembali dijebloskan ke penjara Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya, Minggu (27/10) petang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan, pihaknya sudah menerima terdakwa Ronald Tannur di Rutan Medaeng untuk diproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Heni.

Heni mengungkapkan, Ronald diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," ujarnya.

Ditegaskan Heni, tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu diperlakukan sama seperti narapidana lainnya.

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," pungkasnya.

Seperti yang diketahui bersama, Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10) sekitar pukul 14.40. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#kasus #Pembunuhan #Rutan #Medaeng #Tewas