SIDOARJO - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali memenangkan perkara praperadilan.
Yakni, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda yang diajukan oleh tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak pada Selasa (4/6).
Putusan ini mengulang kemenangan DJP Jawa Timur atas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo di tahun 2023.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin berharap putusan ini menjadi penguatan hukum atas penegakan hukum perpajakan sehingga bisa membantu upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
RS selaku pemohon mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II sebagai pihak termohon praperadilan.
Hakim tunggal memutuskan menolak permohonoan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak karena penetapan tersangka RS oleh PPNS Kanwil DJP Jatim II telah sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Yaitu telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat, alket, keterangan ahli dan keterangan calon tersangka.
Hakim berpendapat bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan dan menetapkan Tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Vita menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak selalu berkomitmen dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan perpajakan yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara.
“Perlu diketahui bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hokum. Wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya dapat diberikan keringanan sanksi, dan bahkan dihindari dari tindak pidana apabila mengakui kesalahan yang diperbuat dan melunasi kekurangan pajak sesuai denda administrasinya” pungkas Vita. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista